Dark/Light Mode

Dilaporkan Ke Bawaslu

Pak Zul Masih Direpotin Percikan Minyak Goreng

Rabu, 20 Juli 2022 07:30 WIB
Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby (tengah) bersama Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti (kanan) dan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta (kiri) menunjukkan laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Badan pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Jakarta, Selasa (19/7/2022). Mereka melaporkan Menteri Perdagangan ke BAWASLU karena berkampanye di luar jadwal, menggunakan fasilitas negara dan menggunakan fasilitas jabatannya usai mempromosikan anaknya, Futri Zulya Savitri dalam pembagian minyak goreng subsidi dari pemerintah di Lampung pada 9 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp).
Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby (tengah) bersama Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti (kanan) dan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta (kiri) menunjukkan laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Badan pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Jakarta, Selasa (19/7/2022). Mereka melaporkan Menteri Perdagangan ke BAWASLU karena berkampanye di luar jadwal, menggunakan fasilitas negara dan menggunakan fasilitas jabatannya usai mempromosikan anaknya, Futri Zulya Savitri dalam pembagian minyak goreng subsidi dari pemerintah di Lampung pada 9 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp).

 Sebelumnya 
“Jadi harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas, karena yang ditindak kan peserta Pemilu, sekarang kita dalam situasi peserta Pemilu belum ada,” kata Lolly kepada di Kantor Bawaslu, kemarin.

Menanggapi laporan tersebut petinggi PAN jadi agak sewot. Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menyatakan, silakan saja kami mau melaporkan. Karena itu bagian dari hak. Ia pun meminta Bawaslu mencermati laporan tersebut dengan baik dan hati-hati.

Baca juga : Jasa Raharja Gandeng Kepolisian Dan Kemendagri

Namun, menurut Saleh, laporan tersebut sangat tidak berdasar, karena kegiatan yang dilakukan PAN di luar tahapan Pemilu. “Kalau belum masuk tahapan Pemilu, itu tidak dapat dikatakan melanggar. Nanti kalau sudah ada tahapannya, baru aturan yang disebut itu bisa diterapkan,” kata Saleh, kemarin.

Di jagat Twitter topik ini jadi perbincangan warganet. Macam-macam manuvernya. Akun @aviation603 ikutan heran dengan laporan ini. “Emang dah masuk masa pemilu?” tanyanya. Senada disampaikan @abdulra84. Menurut dia, karena saat ini belum ada yang resmi menjadi peserta pemilu baik pemilu maupun Pilkada, jadi Zul akan aman-aman saja. Sementara @indonesiaFaried penasaran bagaimana nasib Zul. “Apakah akan terus direpotin minyak goreng, mari kita lihat saja apa hasil akhirnya,” cetusnya.

Baca juga : Resmi Ke Barca, Lewandowski: Terima Kasih Die Roten

Akun @ridaf19 mendukung laporan terhadap Zul ini. Kata dia, ini bukan soal pasal mana yang dilanggar. Bukan soal laporan ini nantinyaditolak atau diterima, ditindaklanjuti atau tidak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.