Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pemimpin ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab hari ini dikabarkan kembali bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor, Juni 2021.
Pembebasan HRS alias Habib Rizieq Shihab dibenarkan pengacaranya, Aziz Yanuar. Dia membenarkan kliennya itu telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu (20/7).
Baca juga : Maya Septha Berbagi Tips Harmonis Dengan Pasangan
"Insya Allah mohon doanya," kata Aziz Yanuar saat dihubungi.
Namun dia tidak merincikan kapan waktu persisnya HRS dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri. "Wallahu'alam, mohon doanya," ujarnya.
Baca juga : PDIP Perketat Seleksi Antisipasi Caleg Dan Cakada Bermasalah
Sementara, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan HRS telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," tulis keterangan yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti, Rabu (20/7).
Baca juga : Dirut Jasa Raharja Ingatkan Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan
Rika menyampaikan masa percobaan penahanan HRS habis per 10 Juni 2024. Rika mengatakan HRS sudah keluar pagi ini. "Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," sebut dia
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya