Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dari Penerbitan Izin Tambang

Maming Raup Rp 104 Miliar

Kamis, 21 Juli 2022 07:30 WIB
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Umum (PBNU) Mardani Maming. (Foto: ANTARA).
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Umum (PBNU) Mardani Maming. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Umum (PBNU) Mardani Maming diduga meraup duit Rp 104 miliar dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Praktik korupsi ini terjadi ketika Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dua periode.

Hal itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming.

“Penerimaan uang yang dilakukan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021 dengan rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822,” kata Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga : Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Rp 104 Miliar

Maming disebut menerima uang itu pada masa jabatan bupati 2010–2015 dan 2016–2018.

Burhan menjelaskan, KPK bisa mengetahui aliran itu dari serangkaian hasil pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi, termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu yang menerbitkan IUP.

Burhan memastikan proses hukum terhadap Maming telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan kecukupan alat bukti.

Baca juga : KPK Usut Proses Pengurusan Izin Tambang Dalam Kasus Mardani Maming

Penetapan Maming sebagai tersangka dimulai dari penyelidik yang melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan KPK.

KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang menangani perkara suap mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

“Berdasarkan hasil telaah, substansi perkara yang ditangani Termohon (KPK) tersebut belum ditangani aparat penegak hukum lain,” ungkap Burhan.

Baca juga : KPK Kawal Penertiban Tambang Tanpa Izin Di Papua Barat

KPK pun melanjutkan dengan gelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2010-2022.

Penyelidik lalu membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK). Bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.