Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Trust Publik Lembaga Penegak Hukum, Ini Respons Burhanuddin Muhtadi

Minggu, 24 Juli 2022 16:23 WIB
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi. (Foto: Ist)
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru saja merilis tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Usai mewawancarai 1.206 responden melalui sambungan telepon, mayoritas menempatkan Polri di posisi tertinggi.

Kejaksaan berada di posisi kedua, menyusul pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Survei dilakukan dalam rentang 27 Juni hingga 5 Juli 2022.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai, perlu ada instrumen lain dalam mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Pasalnya, Kepolisian memiliki tugas yang berbeda dengan Kejaksaan, KPK, juga pengadilan.

Baca juga : Pengamat: Kinerja 3 Lembaga Penegak Hukum Pertahankan Asa Publik terhadap Pemerintahan Jokowi

“Polisi ikut mengurusi hal-hal di luar penegakan hukum, seperti vaksin, bantuan sosial, hingga bencana. Sementara Kejaksaan, KPK, dan pengadilan tidak,” kata Burhanuddin, Minggu (24/7).

Jika instrumen lebih spesifik, Burhanuddin menilai ada potensi perubahan. Misalnya, terkait upaya pemberantasan korupsi terhadap lembaga penegak hukum.

Di sisi lain, mengutip hasil survei LSI, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara detail taugas dan fungsi masing-masing lembaga penegak hukum.

Baca juga : Absen Di Laga Pertama, Ini Persiapan Asnawi Untuk Tanding Berikutnya

Temuan LSI, sebanyak 26,6 persen masyarakat menilai Kejaksaan memiliki fungsi memutuskan perkara. Selain itu, belum banyak yang mengetahui jika Kejaksaan memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan perkara.

“Ini masalah. Kalau ada terdakwa yang diputus tidak bersalah oleh pengadilan, Kejaksaan bisa dianggap ikut bersalah. Seperti kasusnya Heru Hidayat di Asabri,” tuturnya. 

Dalam kasus Asabri, jaksa menuntut hukuman mati bagi Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu. Namun, hakim memutuskan memberikan vonis nihil kepada Heru Hidayat karena sebelumnya divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya, dan putusan itu sudah berkekuatan tetap (inkrah).

Baca juga : Agar Arus Balik Lancar, Polisi Tutup Rest Area Yang Padat

“Karena masyarakat tidak tahu kalau itu bukan tugas Kejaksaan, jadi menyalahi Kejaksaan. Padahal ada banyak gebrakan oleh Kejaksaan, tapi masyarakat belum terinformasi,” beber Burhanuddin. 

Dia menilai, Kejaksaan di era Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki banyak gebrakan, termasuk banyak menerima apresiasi publik.

“Namun, kenaikan tingkat kepercayaan publiknya belum begitu signifikan, meski sudah besar, tapi belum melampaui polisi. Mungkin karena pengetahuan akan tugas Kejaksaan yang masih rendah,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.