Dark/Light Mode

Janji Kawal Implementasi UU TPKS

Partai Perindo Imbau Penegakan Hukum Berorientasi Korban

Rabu, 13 April 2022 09:40 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun. (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Perindo menyebut pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan langkah awal memberangus ancaman kekerasan seksual secara kolaboratif.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun menyebutkan, data menunjukan bahwa indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.

Jika disandingkan dengan data laporan tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hampir setiap tahunnya, permohonan perlidungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan yang paling tinggi.    

Baca juga : Gabung Partai Perindo, Tama Jadi Ketua Bidang Hukum Dan HAM

"Sebagai Partai Politik yang memiliki sensitifitas dalam isu perempuan, kami memberikan apresiasi terhadap disahkannya UU TPKS," kata Tama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4).

Menurutnya, ada banyak terobosan dalam Undang-Undang ini. Baik dalam kaitannya pengaturan norma kekerasan seksual, upaya penegakan hukum, sampai jaminan dan pemulihan terhadap hak-hak korban.

Partai Perindo menghimbau, kepada penegak hukum untuk responsif menangani dan menindak laporan kekerasan seksual, dengan berorientasi kepada kepentingan dan hak-hak korban. Dalam kasus kekerasan seksual, posisi korban sangat rentan.

"Jangan sampai korban mengalami reviktimisasi karena proses hukum yang berbelit sehingga korban harus kembali mengalami penderitaan," tegasnya.

Baca juga : Hary Tanoe Lantik Tama Langkun Jadi Ketua DPP

Selain itu, penegak hukum harus mempertimbangkan hak ganti kerugian (restitusi) korban kekerasan seksual, mengingat UU TPSK sudah mengaturnya secara progresif.

Tama berharap, para korban mau bicara. Masyarakat pun jangan takut untuk melapor kepada penegah hukum jika memiliki informasi adanya kekerasan seksual.

"Sikap politik Partai Perindo akan selalu siap memberikan dukungan terhadap upaya-upaya melawan kekerasan seksual," janjinya.   

Menurut Tama, lahirnya UU TPKS bukan akhir dari perjuangan melawan kekerasan seksual. Masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mengawal implementasinya. Khususnya dalam memperkuat posisi korban agar sanggup dan berdaya menghadapi kasusnya, termasuk memulihkan kondisi dari penderitaannya.

Baca juga : Gerindra Desak Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Bahan Pokok

Juru Bicara Partai Perindo Bidang Perempuan, Anak, dan Sosial Partai Perindo, Ike Suharjo mengatakan, dengan disahkannya UU TPKS ini, kini perempuan yang menjadi korban kekerasan lebih memiliki harapan untuk mendapat kepastian hukum. Selama ini banyak korban kekerasan seksual memilih diam atau dibungkam jika mencari keadilan. Tidak jarang pula mendapat perlakuan diskriminatif dari lingkungan sendiri.

"Dengan hadirnya UU TPKS, perempuan yang menjadi korban pun mendapat sokongan dari lingkungan untuk mendapatkan keadilan," harapnya. (MRA)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.