Dark/Light Mode

Soal Harta Juragan 99

Pengamat Hukum: Awas Jangan Tuduh Sembarangan!

Kamis, 17 Maret 2022 08:40 WIB
Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. (Foto: Istimewa)
Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad angkat suara soal hebohnya muasal harta Juragan 99 di media sosial. Direktur Solusi dan Advokasi Institut mengimbau publik dan netizen jangan asal tuduh.

 "Tuduhan tanpa bukti soal lekayaan Juragan 99 yang ditayangkan di media sosial, dapat dibawa ke ranah hukum," kata Saparji Ahmad dalam keterangannya, Kamis (17/3).

Baca juga : Menpora Tekankan Sinergitas Jalankan UU Kepemudaan

Seperti diketahui, masalah harta kekayaan Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana atau yang popular disebut Juragan 99 menjadi sorotan warganet. Netizen mencurigai bahwa jet pribadi Juragan 99 merupakan milik pengusaha Onny Hendro Adhyaksono atau Kaji Edan.

Kaji Edan sendiri sudah mengklarifikasi dan membantah isu tersebut. Bahkan, Kaji Edan menyebut bahwa isu jet pribadi tersebut fitnah karena dia tidak mengenal Juragan 99.

Baca juga : Transjakarta Sehari 3 Kali Kecelakaan, Pengamat: Harus Ada Perombakan Manajemen

Suparji Ahmad mengatakan, langkah klarifikasi Kaji Edan tersebut sudah benar. Hal itu, menurutnya bisa menjadi bukti agar tidak ada lagi netizen yang meributkan kekayaan CEO MS Glow itu.

Kata Suparji, orang yang pertama kali memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Itupun jika ke dua orang yang menjadi korban mau melaporkannya.

Baca juga : KPK Pelajari Putusan MA Yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo

"Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun," kata Suparji.

Suparji Ahmad juga berpesan agar para netizen atau siapapun pengguna gadget harus bijak dalam bersosial media. "Ya siapapun harus mengembangkan narasi yang positif, jangan curiga, apalagi fitnah yang tak ada buktinya," jelasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.