Dark/Light Mode

Kasus Penembakan Brigadir J

Polisi Klarifikasi Soal CCTV Yang Kini Dikantongi Penyidik

Sabtu, 23 Juli 2022 19:50 WIB
Kegiatan prarekonstruksi di TKP Irjen Pol Freddy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Kegiatan prarekonstruksi di TKP Irjen Pol Freddy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan klarifikasi soal bukti rekaman CCTV yang telah dikantongi penyidik, dalam kasus baku tembak polisi yang berujung pada tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (8/7).

Menurutnya, CCTV tersebut bukanlah CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) rumah Irjen Freddy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Melainkan CCTV di sepanjang jalan, dari Magelang hingga TKP.

“Ini perlu saya luruskan. Karena di beberapa media disebutkan bahwa, CCTV di TKP rusak. Namun, ditemukan CCTV yang lain,” kata Dedi, usai kegiatan prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Sabtu (23/7).

“Sesuai yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan (non-aktif), CCTV yang rusak ada di TKP. Tapi, CCTV yang disampaikan, ada di sepanjang jalur sekitar TKP. Ini sudah ditemukan oleh penyidik. Demikian juga CCTV sepanjang jalan dari Magelang sampai TKP. Itu juga sudah ditemukan penyidik,” ujar Dedi.

Baca juga : KIP: Polri Harus Terus Update Perkembangan Kepada Masyarakat

Saat ini, rekaman CCTV tersebut sedang dalam proses di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan kalibrasi pencocokan waktu. Agar rekaman yang tersimpan di dalamnya, sesuai dengan waktu kejadian.

“Sekarang masih proses untuk mencocokkan kalibrasi waktunya. Karena waktu CCTV dengan real time harus sama. Tolong ini diluruskan. Jangan sampai, salah informasi,” jelas Dedi.

Dia menegasksan, Polri berkomitmen mengungkap kasus Brigadir J dengan objektif, transparan dan akuntabel. Sebagaimana yang diamanatkan Presiden Jokowi.

Menurutnya, pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus baku tembak antar anggota polisi itu adalah bentuk komitmen Polri, untuk mengungkap kasus tersebut secara transparan.

Baca juga : Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik Ke Tahap Penyidikan

“Tentunya, ada kaidah-kaidah yang menurut KUHP tidak bisa diungkap secara detail. Karena masuk materi penyidik,” tutur Dedi.

Polri berkomitmen mengungkap kasus tersebut di mana proses pembuktiannya harus dibuktikan secara ilmiah (scientific crime investigation).

Untuk itu, ada dua konsekuensi yang dihadapi penyidik. Yakni konsekuensi secara yuridis, di mana bukti materil, formil harus terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP.

Kedua, konsekuensi secara ilmiah dari sisi keilmuan, dan peralatan yang digunakan. Sehingga, hasilnya dapat dibuktikan secara ilmiah.

Baca juga : Prof. Romli: Polisi Harus Segera Umumkan, Siapa Dalang, Siapa Wayang

"Inilah yang saat ini sedang kami lakukan," ucap Dedi.

Kegiatan prarekonstruksi hari ini diikuti penyidik gabungan dari penyidik Polda Metro Jaya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Inafis, Kedokteran Forensik dan Labfor.

Dengan mencocokkan keterangan dari saksi-saksi serta berbagai temuan yang diperoleh oleh Labfor, Inafis dan Kedokteran Forensik, serta prarekonstruksi awal yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7) malam. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.