Dark/Light Mode

Proyek Fiktif Waskita Beton Precast

Negara Rugi Rp 2,5 Triliun

Rabu, 27 Juli 2022 07:30 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: ANTARA).
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
Selanjutnya, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR) dan permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

Praktik lancung itu terkuak setelah tim penyidik menggeledah dan menyita barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan di Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, serta Plant Karawang di Karawang dan Bojonegara di Serang pada keesokan harinya.

Baca juga : Waskita Beton Precast Perkuat Implementasi GCG

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,” ujar Sumedana.

Dokumen sitaan itu lalu dikembangkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sedikitnya, ada 40 orang saksi yang diminta mengklarifikasi isi ribuan lembar dokumen proyek.

Baca juga : PP Kantongi Kontrak Baru Rp 10,93 Triliun

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengungkapkan praktik korupsi di Waskita Beton Precast meliputi berbagai modus. “Perbuatannya, nggak satu item,” ujarnya.

Lantaran itu penyidik Gedung Bundar harus menelusurinya satu per satu modus ini. Pengusutan pun berlangsung lama.

Baca juga : Proyek Kereta Cepet Tak Secepat Namanya

Kasus ini akhirnya dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 31 Mei 2022. Sejak masuk tahap penyidikan, menurut Supardi, sudah bisa melihat para pihak yang patut dijadikan tersangka. Hanya saja, dia tidak mau tergesa-gesa menetapkan. Menunggu bukti-bukti terkumpul dulu. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.