Dark/Light Mode

Usut Proyek Fiktif Amarta Karya

KPK Kantongi Nama Tersangka

Sabtu, 18 Juni 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut korupsi di tubuh PT Amarta Karya (Persero). Modusnya melakukan pembayaran atas proyek fiktif. Praktik ini berlangsung kurun 2018 hingga 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kasus ini naik ke tahap penyidikan. “Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Juru bicara berlatar jaksa ini menjelaskan, KPK sudah menetapkan tersangka kasus ini. Namun, belum bisa diungkap siapa saja pelakunya.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Di PT Amarta Karya

“Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” ujar Ali.

PT Amarta Karya merupakan BUMN sektor manufaktur, konstruksi dan investasi. Saat ini, perusahaan yang disingkat AMKA itu dinakhodai Nikolas Agung selaku Direktur Utama.

Perusahaan ini merupakan hasil nasionalisasi dari NV Constructie Werkplaatsen De Vries Robbe Lindeteves yang bergerak di bidang fabrikasi konstruksi.

Baca juga : Ada Rumah Kosong, Kantor Travel Dan Toko Sembako

Pada tahun lalu, PT Amarta Karya terlibat proyek pembangunan Bukit Algoritma di Sukabumi, Jawa Barat.

Bukit Algoritma diproyeksikan dibangun di lahan seluas 888 hektare, yang mencakup Desa Cicareuh, Pangkalan, dan Tamansari di Kecamatan Cikidang, serta Desa Neglasari di Kecamatan Cibadak, Sukabumi.

Dalam wilayah itu rencananya, dilakukan pengembangan industri dan teknologi 4.0, serta Sumber Daya Manusia (SDM) seperti Silicon Valley di Amerika Serikat.

Baca juga : Perkuat Penyehatan Kinerja, Garuda Kantongi Persetujuan Restrukturisasi KIK-EBA

Proyek itu sudah peletakan batu pertama atau groundbreaking pada 9 Juni 2021. Namun setahun berselang, tidak ada progres pembangunannya sama sekali.

PT Amarta sebelumnya juga pernah bermasalah dengan PT Stahlindo Jaya Perkasa, karena belum membayarkan tagihan sebesar Rp 2,4 miliar.

Utang itu terkait pelaksaan Proyek Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP) IX di Kawasan Industri Wijayakusuma. Proyeknya Rp 7 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.