Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Proyek Fiktif Waskita Beton Precast

Negara Rugi Rp 2,5 Triliun

Rabu, 27 Juli 2022 07:30 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: ANTARA).
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkapkan kasus kakap yang ditanganinya. Kali ini mengenai korupsi di PT Waskita Beton Precast kurun 2016-2020.

“Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,5 triliun dan ini masih akan terus berkembang,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan Selasa (26/7/2022).

Burhanuddin menyebut kerugian negara itu diakibatkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Modusnya melakukan pengadaan fiktif kurun 2016-2020.

Baca juga : Waskita Beton Precast Perkuat Implementasi GCG

Untuk memuluskan modus ini, Waskita Beton Precast melakukan meminjam ‘bendera’ beberapa perusahaan. Perusahaan itu lalu membuat surat pemesanan material fiktif dan tanda terima material fiktif. “Juga membuat surat jalan barang fiktif,” kata Burhanuddin.

Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini. Mereka langsung ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengutarakan para tersangka adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono.

Baca juga : PP Kantongi Kontrak Baru Rp 10,93 Triliun

Kemudian, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo; serta pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Anugrianto.

Para tersangka ditahan selama 20 hari. Agus Wantoro dan Benny Prastowo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Agus Prihatmono dan Anugrianto ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Proyek Kereta Cepet Tak Secepat Namanya

Sumedana mengemukakan, hasil penyidikan kejaksaan menemukan penyimpangan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast di beberapa proyek.

Yakni, proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pembuatan tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.