Dark/Light Mode

Kutuk Keras Pidato Ketum KNPI

Kosgoro 1957 Ingatkan Haris Pratama Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik

Rabu, 27 Juli 2022 07:41 WIB
Ketua Bidang Hukum dan Ham Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. (IST)
Ketua Bidang Hukum dan Ham Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. (IST)

 Sebelumnya 
Ditegaskan, PPK Kosgoro 1957 sebagai ormas pendiri Partai Gokar yang telah mencalonkan Airlangga Hartarto Menteri Perekonomian sebagai Calon Presiden dalam Mubes Kosgoro, maupun Rapimnas Kosgoro 1957, sangat tersinggung atas ucapan Ketua Umum KNPI yang menyebut dalam pernyataan ada kata kata capres odong-odong, pemecah belah KNPI dan lain lain.

"Pernyataan dan sikap demikian tidak patut untuk disampaikan karena Haris Pratama adalah kader Partai Gokar. Janganlah membuat ujaran kebencian, jika ada sesuatu yang menganjal dihati selesaikan secara baik baik temui Pak Airlangga Hartarto," saran Muslim.

Baca juga : Menlu AS: Krisis Pangan Global Bisa Semakin Parah, Rusia Harus Tanggung Jawab

Muslim Jaya ButarButar yang juga Advokat di MJB & Partners Law Firm ini mengingatkan, apa yang sudah disampaikan Haris Pratama dalam pidatonya itu sudah bisa dikategorikan pencemaran nama baik, Pasal 310, 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Untuk itu, Kosgoro 1957 meminta Haris Pratama selaku Ketua Umum KNPI meminta maaf secara terbuka kepada Airlangga Hartarto.

Baca juga : Ketua MPR Dorong Pembentukan Karakter Generasi Muda Berjiwa Pancasila

"Mari kita jaga marwah calon presiden Republik Indonesia dari Partai Golkar, siapa lagi kalau bukan kita yang menjaga marwah. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan kepala dingin," pungkas Muslim. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.