Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Pengacara Ahok Bicara Kasus Brigadir J

Rabu, 27 Juli 2022 21:28 WIB
Rolas Budiman Sitinjak
Rolas Budiman Sitinjak

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Rolas Budiman Sitinjak meminta kepada semua pihak untuk tidak berpolemik terkait tragedi berdarah polisi tembak polisi di rumah jenderal Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 

“Mari kita semua menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J kepada pihak Kepolisian,” kata Rolas Rabu (27/7).

Eks pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tim khusus ini juga melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas.

Baca juga : Advokat Dorong Kapolri Segera Umumkan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Mantan Ketua Kongres Advokad Indonesia DKI Jakarta ini juga memuji sikap Kapolri yang telah menonaktifkan tiga perwira Polri, yaitu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Brigjen Hendra, dan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi. 

“Ini kasusnya masih diselidiki, dan belum diputus oleh Majelis Hakim, tapi opininya sudah berkembang kemana-mana. Kasian keluarga anggota Polri yang sudah dinonaktifkan tersebut, mereka sudah mendapat tekanan secara psikologis dan mendapatkan kecaman dari masyarakat,” kata Rolas. 

Selain itu, Doktor Hukum jebolan Universitas Trisakti ini mengkritik pernyataan pengacara keluarga Brigadir J yang dinilai sudah di luar konteks dan menimbulkan kegaduhan. “Ingat advokat itu bukanlah ahli autopsi ataupun Forensik,” tegas Rolas. 

Baca juga : Publik Masih Percayai Kinerja Polri Bongkar Kasus Brigadir J

Menurut Rolas, jika kuasa hukum Brigadir J mempunyai bukti-bukti pendukung atas perkara yang sedang ditanganinya, sebaiknya diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

“Jangan membuat asumsi pribadi, karena advokat adalah profesi yang mulia dan profesional. Advokat bukanlah dukun,” tegas dia. 

Saat ini,  kata Rolas, Ahli Forensik sedang bekerja untuk mengungkap kondisi jenazah Brigadir J. 

Baca juga : Dokter Forensik Minta Masyarakat Sabar Soal Kasus Brigadir J, Jangan Berasumsi

“Jangan ada penggiringan opini yang mengatakan bahwa dokter forensik tidak berkerja secara profesional,” katanya.

Rolas mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai ada putusan dari Majelis Hakim.■ 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.