Dark/Light Mode

Andi Gani Dukung Anies Baswedan Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP

Kamis, 28 Juli 2022 10:49 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. (Foto: Ist)
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memuji langkah Anies tersebut.

"Kami mendukung langkah yang diambil Gubernur Anies Baswedan untuk segera mengajukan banding. Buruh sangat mengapresiasinya," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/7).

Baca juga : Triputra Agro Targetkan 2036 Jadi Perusahaan Netral Karbon

Andi Gani yang juga pimpinan buruh ASEAN (ATUC) ini menilai, keputusan Anies Baswedan tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha.

Andi Gani berharap, upaya banding ini konsisten. Buruh juga terus mengawal, agar langkah yang diambil tidak putus di tengah jalan.

Untuk itu, Andi Gani meminta buruh untuk terus berjuang agar keinginan mendapatkan upah layak bisa terwujud.

Baca juga : Bahlil Disanjung Paloh Cs

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim PTUN tersebut, Pemprov DKI melihat masih belum sesuai dengan harapan.

Untuk itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.