Dark/Light Mode

KPK Tahan Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Kamis, 28 Juli 2022 17:56 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Panitia lelang langsung menyampaikan permintaan Heri itu kepada Edy. Dia langsung menyetujui permintaan itu tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Perusahaan Heri akhirnya mendapatkan lelang.

Baca juga : KPK Bakal Panggil Lagi Presenter Brigita Manohara

Sejumlah kejanggalan ditemukan KPK dari proyek yang dikerjakan Heri di Stadion Mandala Krida. Salah satunya banyak pekerja yang tidak memiliki sertifikat keahlian.

Baca juga : 11 Tahun Raih Peringkat 1, TP Link Komit Hadirkan Produk Unggulan Di 170 Negara

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.