Dark/Light Mode

KPK Tahan Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Kamis, 28 Juli 2022 17:56 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto. Heri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

"Tersangka HS (Heri Sukamto) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Baca juga : KPK Bakal Panggil Lagi Presenter Brigita Manohara

Heri ditahan selama 20 hari pertama sampai 16 Agustus 2022. Dia bakal mendekam di rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya sudah menahan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto.

Baca juga : 11 Tahun Raih Peringkat 1, TP Link Komit Hadirkan Produk Unggulan Di 170 Negara

Kasus itu berawal dari adanya usul renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012. Usai ada usulan itu, Edy diduga langsung menunjuk perusahaan Sugiharto untuk mengerjakan proyek itu.

Dari penunjukan itu Sugiharto meminta anggaran Rp 135 miliar untuk lima tahun kontrak kerja. Salah satu proyek yang dikerjakan adalah pemasangan bahan penutup atap stadion.

Baca juga : Brigita Manohara Ungkap 4 Inisial Tersangka Korupsi Mamberamo Tengah, Siapa Saja?

Edy diduga menentukan sepihak merek yang bahan penutup atap itu. Sementara itu, Heri diduga memulai persekutuan jahat ini pada 2016.

Dia diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang untuk mendapatkan jalur khusus agar menjadi kontraktor dalam pengerjaan beberapa proyek di Stadion Mandala Krida.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.