Dark/Light Mode

Pengacara Terdakwa Korupsi Askrindo Minta Jaksa Usut Pihak Lain Yang Nikmati Aliran Dana

Selasa, 19 Juli 2022 18:01 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penasihat Hukum terdakwa Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas meminta jaksa mengusut pihak lain yang menerima aliran uang.

Baca juga : Kerap Mangkir Sidang, Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo Minta Hakim Panggil Paksa Saksi

Hal itu disampaikan Zecky usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Mereka yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga : Gus Jazil: Koalisi PKB-Gerindra Makin Joss, Mesin Politik Langsung Pada Greng

"Kami akan mengirimkan surat kepada Jaksa Agung, agar saksi-saksi yang menerima dan belum mengembalikan dapat diperiksa kembali dan tidak ada keraguan untuk meningkatkan status saksi tersebut agar semua sama dihadapan hukum," tegas Zecky di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (19/7).

Baca juga : Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo Minta Saksi Dipanggil Paksa

Karena itu, Zecky meminta jaksa menghadirkan para pihak yang disebut menerima uang dalam sidang. Serta, meminta mereka mengembalikan uang kepada negara, lantaran masuk dalam perhitungan kerugian negara Rp 600 miliar lebih. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.