Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mardani H Maming membuktikan janjinya. Setelah kalah di praperadilan, mantan Bupati Tanah Bumbu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu, menyerahkan diri ke KPK. Sikap jantan Maming ini diharapkan bisa ditiru Harun Masiku, kader banteng yang sudah buron 2,5 tahun.
Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 14.00 WIB. Bendahara Umum PBNU ini, datang didampingi tim kuasa hukumnya. Maming masih bersedia melayani pertanyaan wartawan sebelum masuk Gedung KPK.
Baca juga : Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Istri Mardani H Maming
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," keluh Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini.
Setelah itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) itu langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK, lalu duduk menunggu diperiksa penyidik. Tim kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, memastikan kliennya bakal mengikuti proses hukum di KPK. Namun, dia tetap keukeuh menegaskan bahwa Maming tidak korupsi.
Baca juga : Persaingan Lini Tengah Persib Makin Ketat
"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki. Keadilan yang sebenar-benarnya," ucap Denny.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menghargai sikap ksatria Maming. Dia berharap, para DPO lain segera menyerahkan diri ke KPK. Termasuk juga Harun Masiku. "Agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," ucap Ali.
Baca juga : Gempa M6 Guncang Wilayah Pantai Timur Taiwan
Ali mempersilakan Maming melakukan pembelaan hukum di depan Pengadilan Tipikor. Bukan cuma Maming, tapi semua tersangka yang digarap KPK. Baik pada proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, sesuai mekanisme dan koridor hukum yang berlaku.
Ali memastikan, KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkara, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah. "KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti informasi perkembangan perkara ini, dan KPK akan menyampaikan update-nya sebagai bentuk transparansi," ujar jubir berlatar belakang jaksa itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya