Dark/Light Mode

TSK KPK Serahkan Diri Setelah DPO

Masiku, Tiru Tuh Maming

Jumat, 29 Juli 2022 07:34 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memakai rompi tahanan dan tangan diborgol usai diperiksa KPK, tadi malam. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memakai rompi tahanan dan tangan diborgol usai diperiksa KPK, tadi malam. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Maming Langsung Ditahan

Pemeriksaan Maming berjalan panjang. Sampai 7,5 jam. Maming turun dari lantai dua, ruang pemeriksaan, pukul 21.28 WIB. Saat turun, jaket biru Maming telah dibalut rompi oranye tahanan KPK. Tangannya juga terborgol di depan.

Dikawal beberapa penyidik dan tim pengamanan, dia digiring ke ruang konferensi pers. Sejumlah simpatisan Maming yang telah menunggu sejak siang hari, mencoba menghampirinya. 
Namun, penyidik dan para tim pengamanan melarang mereka mendekat. Maming sempat mengangkat kedua tangannya yang diborgol untuk menyapa mereka.

Baca juga : Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Istri Mardani H Maming

KPK memutuskan menahan Maming selama 20 hari, mulai kemarin sampai 16 Agustus 2022. "(Ditahan) di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, tadi malam.

Sebelum masuk mobil tahanan, kembali bicara kepada wartawan. Dia mengklaim tidak pernah kabur atau menghilang ketika tidak memenuhi panggilan KPK. “Beberapa hari saya tidak ada, bukan hilang, tapi saya ziarah. Ziarah Wali Songo. Setelah (ziarah) itu, saya balik tanggal 28, sesuai janji saya, dan saya hadir," ujarnya.

Di tempat lain, PBNU berterima kasih kepada Maming lantaran telah menaati aturan hukum yang berlaku. "Kita menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman, sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya," urai Ketua PBNU Ahmad Fahru Rozi.

Baca juga : Persaingan Lini Tengah Persib Makin Ketat

Gus Fahrur memastikan, kasus yang terjadi pada Maming tak terkait dengan PBNU. Murni kasus ketika dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Jabatan yang diembannya sebelum menjadi Bendum PBNU. "Kita berharap beliau mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik," ucapnya. 

Untuk status Maming di PBNU, ulama asal Jawa Timur itu menyebut, Maming telah dinonaktifkan. Keputusan tersebut diambil setelah ada rapat gabungan yang dilakukan sejak sebulan lalu. "Beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai," cetus dia.

Gus Fahrur mengaku, sebelumnya PBNU menunggu hasil putusan hakim atas gugatan praperadilan yang diajukan Maming. Sehingga, putusan status kepengurusannya baru resmi usai hasil gugatan praperadilan keluar. "Karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau, maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya," imbuh Gus Fahrur.

Baca juga : Gempa M6 Guncang Wilayah Pantai Timur Taiwan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta para buronan lain, seperti Harun Masiku bisa meniru Maming. "Sebaiknya Harun Masiku tidak menyandera hukum di negara ini dengan cara menghilang terus. Kalau memang dia masih hidup, saya harap Masiku menyerahkan diri ke KPK," ucap Boyamin, kemarin.

Boyamin juga sampaikan harapan ke KPK dan PDIP. "Untuk KPK, kalau Masiku di dalam negeri, kejar. Kalau di luar negeri, ya harus atur kerja sama dengan negara lain supaya Masiku dipulangkan. Sementara untuk PDIP, kasih imbauan juga dong ke Masiku, bukan ke Maming doang," pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.