Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah mangkir pada pekan lalu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan istri eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Erwinda.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu yang menjerat suaminya sebagai tersangka
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (19/7).
Baca juga : KPK Tidak Disegani Lagi
Selain Erwinda, tim penyidik komisi antirasuah juga memanggil ibu rumah tangga bernama Nur Fitriani Yoes Rachman. Nur, disebut merupakan istri kedua Mardani H Maming.
Keduanya dijadwalkan diperiksa penyidik pada Rabu (13/7) pekan lalu. Namun, keduanya tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Selain itu, KPK juga memanggil Muhammad Bahruddin, komisaris PT Angsana Termunak Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Angkasa Raya (PAR). Bahruddin juga mangkir, saat dipanggil pada Selasa (12/7) pekan lalu.
Baca juga : Setelah Mangkir, KPK Panggil Kembali 8 Saksi Di Kasus Korupsi IUP Mardani H Maming
Ali pun kembali menegaskan, permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming ke PN Jakarta Selatan tidak menghalangi proses penyidikan KPK.
"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," tegasnya.
Ali pun mengultimatum keduanya agar memenuhi panggilan KPK. "Kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," imbau Ali.
Baca juga : Selangkah Lagi, Bek Ajax Ini Masuk Barisan Eik Ten Hag
Mardani Maming ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H Maming, telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya