Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pernah Nyanyi Di Acara Partai Demokrat

Nowela Indonesian Idol Dicecar KPK Soal Aliran Duit Dari Bupati Mamberamo Tengah

Jumat, 29 Juli 2022 17:42 WIB
Penyanyi Nowela Elizabeth Mikhelia Auparay. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Penyanyi Nowela Elizabeth Mikhelia Auparay. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyanyi Nowela Elizabeth Mikhelia Auparay mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran uang korupsi dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Jadi kebetulan memang saya pernah diundang nyanyi, dimintai keterangan. Itu aja," ujar Nowela, usai diperiksa, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Juara Indonesia Idol 2014 itu mengaku menyanyi pada acara Partai Demokrat, di Mamberamo Tengah, tahun lalu.

Baca juga : Brigita Manohara Serahkan Bukti Pengembalian Uang Korupsi Dari Bupati Mamberamo Tengah

"Sebenarnya saya pernah diundang beberapa kali, tapi ada yang cancel, karena waktu itu saya sudah sampai di Jayapura, cuacanya buruk, jadi nggak bisa terbang ke Mamberamo Tengah. Saya kembali lagi ke jakarta. Lalu yang terakhir yang jadi, tahun lalu," ungkapnya.

Namun, Nowela enggan membocorkan berapa honor yang diterimanya dari pekerjaannya itu. "Ya pokoknya itu profesional saya nyanyi sih. Sebenarnya sama manager saya kontraknya, cuma memang kebetulan karena nama saya yang nyanyi, jadi ya saya dimintai keterangan," imbuh Nowela.

"Apakah uangnya diminta KPK untuk dikembalikan?" tanya wartawan.

Baca juga : Presenter Brigita Manohara Kembalikan Duit Dari Bupati Mamberamo Tengah Ke KPK

Nowela menggeleng. "Nggak sih, saya cuma diminta keterangan aja," tandasnya seraya meninggalkan markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu.

KPK memasukkan nama Ricky Ham ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, saat dijemput paksa, dia tak ditemukan. Diduga, Ricky Ham melarikan diri ke negara tetangga Papua Nugini (PNG).

"Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab. Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (18/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.