Dark/Light Mode

Setelah Maming Ditahan

PBNU Berusaha Cuci Piring

Minggu, 31 Juli 2022 07:05 WIB
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM).
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditahannya Mardani Maming oleh KPK ikut menyeret-nyeret Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Maklum, di PBNU itu, Maming menjabat sebagai bendahara umum. Agar tidak terus-terusan keseret, PBNU yang kini dipimpin Yahya Cholil Staquf, buru-buru “cuci piring” dengan menonaktifkam Maming.

Setelah jadi buronan KPK karena dua kali mangkir, Maming akhirnya menyerah. Dia menyerahkan diri ke KPK, pada Kamis (28/7) pukul 14.00.WIB. Di hari itu juga, Maming langsung ditahan.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Razi mengatakan, keputusan menonaktifkan Maming cukup beralasan. Karena telah melalui rapat gabungan yang dilakukan sejak sebulan lalu. PBNU juga telah menunggu hasil putusan hakim atas gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.

Baca juga : Mardani Maming Disebut KPK Terima Duit Rp 104,3 M

Sehingga, putusan status kepengurusan Maming baru resmi usai hasil gugatan praperadilannya keluar. “Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai,” kata Gus Fahrur, sapaan akrabnya, kemarin.

Menurut Gus Fahrur, tidak mudah menonaktifkan Maming. Pihaknya harus menunggu hingga sebulan sebelum akhirnya dinonaktifkan. “Karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau, maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya,” jelas ulama asal Jawa Timur itu.

Kendati demikian, PBNU berterimakasih kepada Maming karena telah menaati aturan hukum yang berlaku. “Sekali lagi saya tegaskan, bukan diberhentikan tapi dinonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap,” ungkap dia.

Baca juga : Dibela PBNU, Dilepas PDIP

Dia berharap, masyarakat tidak mengaitkan kasus ini dengan PBNU. Kasus ini murni ketika kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Jabatan yang diembannya sebelum menjadi Bendum PBNU. “Kita berharap beliau mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik,” ucapnya.

Sementara, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur meminta Maming dipecat. Jangan cuma dinonaktifkan.

“Kalau memang ingin menjaga marwah NU, ya harus memberi keterangan pada pengurus NU sampai level bawah dan warga NU,” tegas Wakil Ketua PWNU, Abdussalam Shohib, kemarin.

Baca juga : Semester I, Realisasi Anggaran Perlindungan Sosial Capai Rp 188,2 Triliun

Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif, Denanyar, Jombang ini sangat berharap Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU) segera menarik diri dari tim pembela Maming. Sebab, kasus Maming ini urusan pribadi dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan NU.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.