Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mardani Maming tidak bisa lagi ngeles. Kemarin, praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu ini, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sejak Selasa (26/7), Maming dinyatakan buron oleh KPK. Saat itu, kuasa hukum Maming, Denny Indrayana meminta waktu ke KPK dua hari sampai putusan praperadilan di PN Jaksel keluar. Waktu itu, Denny sangat pede, status tersangka Maming akan digugurkan PN Jaksel.
Tapi, hakim ternyata memutus lain. "Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Hendra Utama Sotardodo, membacakan amar putusan, kemarin.
Baca juga : Minggu Pagi, Terowongan Mina Sempat Mati Lampu
Dalam pertimbangan putusannya, Hendra tidak menerima alasan bisnis di kasus Maming. Hendra memandang, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara. “Hakim praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," tambahnya.
Menanggapi putusan tersebut, KPK semakin galak. KPK meminta Maming segera menyerahkan diri, sebagaimana dijanjikan oleh pengacaranya.
"Kami menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik, bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada 28 Juli 2022," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Baca juga : Lili Pilih Ke Bali
Ali menerangkan, sikap kooperatif Maming akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum. Kalau Maming merasa tidak bersalah, bisa menguji kasus itu di pengadilan tindak pidana korupsi.
Ali lalu memuji hakim PN Jaksel yang telah menolak permohonan praperadilan Maming. "Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," ucap jubir berlatar belakang jaksa itu.
Sebaliknya, kuasa hukum Maming, Denny, mengaku kecewa atas putusan praperadilan tersebut. Dia menuding KPK telah mensabotase Maming dengan menetapkannya sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga : Gerindra Metro Lampung Yakin Menangkan Prabowo Di Pilpres 2024
"Kami kecewa karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius, banyak menghabiskan energi dan pikiran, disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa dipersoalkan," ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya