Dark/Light Mode

Setelah Maming Ditahan

PBNU Berusaha Cuci Piring

Minggu, 31 Juli 2022 07:05 WIB
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM).
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM).

 Sebelumnya 
“Kalau ada personal-personal pengurus yang merasa punya kedekatan dengan MHM (Mardani Maming), silakan memberikan support secara personal, tidak perlu melibatkan kelembagaan,” tegasnya, mengingatkan.

Di sisi lain, kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengaku, pihaknya masih mempelajari upaya hukum lanjutan setelah kliennya dijebloskan KPK ke rutan. “Kami tentu akan mengkaji langkah hukum apa yang akan dilakukan,” terang Denny, kemarin.

Baca juga : Mardani Maming Disebut KPK Terima Duit Rp 104,3 M

Lebih lanjut, dia pun mengungkit sikap KPK yang takut kalah sebelum berperang. KPK mencuri start dengan mengunci Maming sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, sebelum pengadilan memutuskan praperadilan yang diajukan kliennya.

Diketahui, Maming dijadikan DPO karena tak kooperatif saat dipanggil. Hal itulah yang dijadikan hakim sebagai salah satu pertimbangan untuk menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan kader PDIP itu.

Baca juga : Dibela PBNU, Dilepas PDIP

“Surat edaran Mahkamah Agung yang dijadikan dasar untuk menolak itu mengatakan orang yang DPO dilarang mengajukan praperadilan. Lho, kami mengajukan praperadilannya jauh sebelum jadi DPO, tiba-tiba di-DPO-kan sehari menjelang putusan, dan itu dijadikan dasar menolak praperadilan,” tukas Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu yakin kliennya tidak korupsi. Dia bilang, persoalan yang dihadapi Maming murni urusan bisnis di Kalimantan Selatan.

Baca juga : Semester I, Realisasi Anggaran Perlindungan Sosial Capai Rp 188,2 Triliun

“Yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, dalam pengadilan utang-piutang,” ujar Denny, menirukan ucapan Maming sebelum ditahan KPK.

Netizen juga ikut mengomentari sikap PBNU terhadap kasus Maming. Akun @ShodGinsul beranggapan PBNU main aman. “Mau cuci tangan nih NU,” twitnya. “Kerjaan PBNU itu suka ngaku yang baik-baik, tapi kalau jelek cuci tangan,” timpal @KingKin58584654. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.