Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jadi Buronan KPK Dan Kejagung

Si Apeng Jangan Seperti Eddy Tansil

Selasa, 2 Agustus 2022 06:40 WIB
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Istimewa).
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Surya Darmadi sedang menjadi perbincangan publik. Pria yang akrab disapa Apeng ini menjadi buronan KPK dan Kejaksaan Agung. Dia kabur ke luar negeri dengan membawa Rp 54 triliun. Duh, jangan sampai si Apeng ini seperti Eddy Tansil, koruptor di era Orde Baru, yang kabur dan belum tertangkap hingga saat ini.

Apeng adalah bos PT Duta Palma Group. Kejagung dan KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dengan dua kasus yang berbeda. Kejagung memburu Apeng atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukannya di Kabupaten Indragiri, Hulu, Riau, yang terjadi pada 1999 sampai 2008.

Sedangkan KPK mengejar Apeng dalam kaitan mantan Gubernur Riau Annas Maamun dalam kasus alih fungsi hutan pada 2014. Dia diduga menyuap Annas Maamun untuk mengubah status lokasi perkebunan PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Baca juga : Sore Ini, Macan Kemayoran Siap Pesta Kemenangan Perdana

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus penyerobotan lahan yang dilakukan Apeng mencapai Rp 78 triliun. Nominal ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah kasus korupsi di Indonesia. "Hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Burhanuddin, kemarin.

Selain Apeng, Kejagung juga menetapkan mantan Bupati Kabupaten Indragiri, Raja Thamsir Rahman (RTR) sebagai tersangka. Thamsir menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan. Yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani, yang merupakan milik Apeng.

Selanjutnya, izin tersebut digunakan Apeng untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan ilegal itu dipergunakan oleh SD (Surya Darmadi)," ujarnya.

Baca juga : Kejagung Siap Gelar Sidang In Absentia...

Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejagung dalam memburu Apeng. “Kita selalu komunikasi karena sama-sama mencari orang yang sama,” ungkap Alex.

Alex memastikan, KPK tidak kesulitan berkomunikasi dengan aparat hukum lain yang tengah mengusut dugaan korupsi. Saat ini, Apeng diduga kabur ke Singapura. "Kami sama-sama berkeras memburu para koruptor yang kabur ke luar negeri," tekan dia.

Sosok Apeng ini mengingatkan publik ke Eddy Tansil atau Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan. Koruptor yang bikin geger di era Soeharto itu melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta, pada 4 Mei 1996. Padahal saat itu dia tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar Amerika Serikat, yang saat itu setara Rp 1,5 triliun. Dia mendapatkan uang tersebut melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group. Eddy Tansil diduga kabur ke China. Namun, sampai saat ini tidak diketahui rimbanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.