Dewan Pers

Dark/Light Mode

Mantan Pegawai KPK Minta Pemerintah Upayakan Pemulangan Apeng Ke Indonesia

Selasa, 2 Agustus 2022 13:08 WIB
Ketua IM57+ Institut Praswad Nugraha. (Foto: Twitter)
Ketua IM57+ Institut Praswad Nugraha. (Foto: Twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua IM57+ Institut Praswad Nugraha mengatakan, untuk memulangkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi alias Apeng, butuh komitmen kuat dari pemerintah.

Sebab, diingatkannya, tidak mudah memulangkan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.

Berita Terkait : Gobel Rayu Pengusaha Jepang Untuk Berinvestasi Credit Carbon Di Indonesia

"Pemerintah harus memaksimalkan seluruh lembaga penegak hukum dan intelijen yang ada dalam mengejar Surya Darmadi di seluruh dunia," kata Abung, sapaan akrab Praswad Nugraha, Selasa (2/8).

Dia menjelaskan, Indonesia memiliki perwakilan di setiap negara yang berwenang bekerja. Artinya, memburu Apeng bukan semata menggarap orangnya, tapi juga mendeteksi aset yang dia pendam di luar negeri.

Berita Terkait : Dubes Australia Untuk Penanggulangan Terorisme Kunjungi Indonesia

"Hampir di seluruh kedutaan di luar negeri, Indonesia memiliki atase kepolisian, atase intelejen, dan atase militer yang bisa digerakkan dalam mengumpulkan informasi terkait para mega koruptor yang kabur keluar negeri. Tidak hanya terkait orang, namun juga melakukan pendeteksian aliran uang serta aset negara yang dibawa kabur keluar negeri," ungkapnya.

Bukan perkara sulit bagi Indonesia menggiring Apeng pulang ke Tanah Air. Pemerintah bisa melakukan proses persidangan tanpa kehadiran tersangka.

Berita Terkait : Jewer Kepala Daerah Yang Naikin Gas 3 Kg

"Seharusnya segera divonis secara in absentia dan di sita seluruh aset perusahaan, tanah, perkebunan, serta benda bergerak dan tidak bergerak lainnya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Selain itu, seluruh kerajaan bisnis dan korporasinya juga harus dibekukan serta dimiskinkan," tutur mantan penyidik KPK itu. ■