Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Mantan Pegawai KPK Minta Pemerintah Upayakan Pemulangan Apeng Ke Indonesia
Selasa, 2 Agustus 2022 13:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua IM57+ Institut Praswad Nugraha mengatakan, untuk memulangkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi alias Apeng, butuh komitmen kuat dari pemerintah.
Sebab, diingatkannya, tidak mudah memulangkan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.
Baca juga : Gobel Rayu Pengusaha Jepang Untuk Berinvestasi Credit Carbon Di Indonesia
"Pemerintah harus memaksimalkan seluruh lembaga penegak hukum dan intelijen yang ada dalam mengejar Surya Darmadi di seluruh dunia," kata Abung, sapaan akrab Praswad Nugraha, Selasa (2/8).
Dia menjelaskan, Indonesia memiliki perwakilan di setiap negara yang berwenang bekerja. Artinya, memburu Apeng bukan semata menggarap orangnya, tapi juga mendeteksi aset yang dia pendam di luar negeri.
Baca juga : Dubes Australia Untuk Penanggulangan Terorisme Kunjungi Indonesia
"Hampir di seluruh kedutaan di luar negeri, Indonesia memiliki atase kepolisian, atase intelejen, dan atase militer yang bisa digerakkan dalam mengumpulkan informasi terkait para mega koruptor yang kabur keluar negeri. Tidak hanya terkait orang, namun juga melakukan pendeteksian aliran uang serta aset negara yang dibawa kabur keluar negeri," ungkapnya.
Bukan perkara sulit bagi Indonesia menggiring Apeng pulang ke Tanah Air. Pemerintah bisa melakukan proses persidangan tanpa kehadiran tersangka.
Baca juga : Jewer Kepala Daerah Yang Naikin Gas 3 Kg
"Seharusnya segera divonis secara in absentia dan di sita seluruh aset perusahaan, tanah, perkebunan, serta benda bergerak dan tidak bergerak lainnya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Selain itu, seluruh kerajaan bisnis dan korporasinya juga harus dibekukan serta dimiskinkan," tutur mantan penyidik KPK itu. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya