Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah berkoordinasi dengan otoritas pemberantasan korupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Komunikasi dua penegak hukum itu dilakukan untuk memulangkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
"Kami masalah DPO (Surya Darmadi) ya kami tidak bicara, tapi kami juga banyak melakukan upaya-upaya di sana ada KPK-nya Singapura (CPIB), kita sudah mulai ya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Baca juga : Jaga Kesehatan Tulang Agar Kualitas Hidup Terjaga Hingga Tua
Eks Wakapolda DI Yogyakarta ini mengatakan pihaknya tidak bisa berbicara banyak terkait proses pemulangan Surya. Dia juga tidak bisa memastikan berapa lama koordinasi yang dibutuhkan dengan CPIB untuk memulangkan buronan KPK itu.
"Entah kapan berangkatnya kita kan tidak tahu secara pasti, yang jelas, kita akan upaya dalam waktu yang segera," ujar Karyoto.
KPK juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memulangkan Surya. Koordinasi dibutuhkan karena Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya sebagai tersangka.
Baca juga : Puan Ingatkan Tren Kasus Covid Naik, DPR: Gas Dan Rem Perlu Dilakukan
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau. Salah satu tersangka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Surya diketahui ada di Singapura. Tersangka kedua ialah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008.
Penetapan tersangka Raja Thamsir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya