Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

5 Orang Yang Tak Lolos Seleksi Capim KPK Jadi Calon Pengganti Lili Pintauli

Senin, 11 Juli 2022 14:06 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mekanisme penggantian Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner komisi antirasuah.

Penggantian pimpinan diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga : Ini Dia, 33 Nama Yang Lolos Seleksi Imam Masjid Di Uni Emirat Arab

"Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019, silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Dia mengatakan, nama yang akan diajukan presiden adalah lima dari sepuluh orang yang tidak dipilih saat tahapan seleksi calon pimpinan KPK. Nama-nama itu yang akan disaring lagi untuk menjabat Wakil Ketua KPK, yang ditinggalkan Lili.

Baca juga : Sambut Lebaran, Ini Langkah PLN Bekasi Jaga Kehandalan Pasokan Listrik

"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," ungkapnya.

Dia menyebut, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses ini. Persetujuan DPR-lah, yang akan menentukan pengganti Lili.

Baca juga : Dikritik AS, Begini Kata KPK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Untuk diketahui, lima orang yang tidak terpilih di DPR itu yakni I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.