Dark/Light Mode

DPN Permahi Ajak Masyarakat Sadar Hukum Dan Awasi Mafia Aset Negara

Kamis, 4 Agustus 2022 15:29 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Andi berpendapat, semua aset negara harus dioptimalisasi agar memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia. Dia menerangkan, apabila hak masyarakat tidak dipenuhi negara, maka harus mengajukan gugatan sesuai dengan perundang-undangan.

Baca juga : Pekan Menyusui Sedunia, Puan Ajak Masyarakat Dukung Ibu Beri ASI Eksklusif

Sebaliknya, apabila warga masyarakat yang hanya memiliki hak pakai maka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) bisa menjadi solusi.

Baca juga : BNPT Selenggarakan Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional

Selebihnya, bagi mantan pegawai yang ingin mengajukan pengalihan status dari hak pakai menjadi hak milik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1994 tentang Perumahan Negara dalam pasal 16 yang menjelaskan terkait mekanisme pengalihan hak dan pasal 17 terkait syarat-syarat permohonan pengalihan hak.

Baca juga : Berantas Kejahatan Sektor Keuangan!

"Karena negara kita adalah negara hukum, maka kita harus mengedepankan peraturan yang ada," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.