Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pepet Terus Kasus Bharada E, Jangan Kasih Kendor

Jumat, 5 Agustus 2022 08:05 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO)
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah di­nas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Mabes Polri memastikan, penyidikan kasus yang menyedot perhatian publik ini akan terus dikembangkan usai Bharada E ditetapkan tersangka dan ditahan.

Perupadata mengunggah foto Bharada E yang mengenakan masker warna hitam. Di dalamnya ada pernyataan Bharada E sebagai tersangka. Juga dilengkapi dengan Pasal-pasal yang disangkakan.

<a href=Bharada E tersangka" src="/my_admin/kcfinder/upload/images/Bharada%20E%20tersangka.jpg" style="max-width:100%;" />

Baca juga : Pakai Jilbab Itu Harus Kesadaran, Jangan Ada Paksaan

Yaitu, Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja dengan ancaman Pidana selama 15 tahun, Pasal 55 KUHP tentang melakukan, menyuruh melaku­kan atau turut serta melakukan perbuatan. Dan Pasal 56 tentang memberi bantuan kejahatan, memberi kesempatan atau sarana atau keterangan.

“Tapi lihat, ada juga pasal 55 dan 56 yang mengindikasikan Eliezer bukan satu-satunya pelaku. Bakal ada tersangka selanjutnya? Siapa?” tanya Perupadata dalam caption-nya.

Netizen berkeyakinan penetapan tersangka kepada Bharada E atas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo hanya awal dalam kasus ini. Netizen yakin, bakal ada tersangka selanjutnya.

Baca juga : Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Bharada E Ditahan Di Bareskrim

“Dengan diikutsertakan Pasal 55 KUHP artinya akan ada tersangka lain dalam ka­sus ini,” ujar @Rayhan_Alhakam.

Akun @Arfadi_Parulian_Tambunan menyambung. Dia bilang, dengan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, maka ada indikasi kuat pelaku bukan hanya 1 orang. Dia berharap, Baradha E membuka semua fakta sebenarnya.

“Kita lihat siapa tersangka selanjutnya, ngeri-ngeri sedap ini,” kata @Sahat_Taruli_Siahaan.

Baca juga : Bharada E Bukan Membela Diri

Akun @Raj berkeyakinan, masih ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan Bareskrim Mabes Polri. Akun @Robert_MuslimahAkhwat menyarankan Bharada E bicara dan ungkap ke publik dengan jujur.

“Jangan ada dusta. Tidak usah takut dengan siapapun,” imbau @Robert_MuslimahAkhwat. “Kita lihat saja nyanyian berikutnya,” tukas @Raj.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.