Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Khawatir Hilangkan Barbuk, Roy Suryo Ditahan Polisi

Jumat, 5 Agustus 2022 21:41 WIB
Roy Suryo. (Foto: Ist)
Roy Suryo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo langsung dijebloskan penyidik Polda Metro Jaya ke dalam sel. 

"Malam ini ditahan karena penyidik khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).

Roy Suryo akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Zulpan memastikan, Roy Suryo dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Hal ini berdasarkan pemeriksaan tim Biddokkes Polda Metro Jaya.

Baca juga : Cabuli 4 Pasien Pria Di Selandia Baru, Dokter Asal Malaysia Dideportasi

Dalam perkara ini, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait.

Saksi ahli terdiri dari 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, seorang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli ITE.

"Kemudian di luar saksi ahli kita periksa saksi-saksi lain ini 8 orang sehingga penyidik menaikkan status saudara Roy Suryo sebagai tersangka dan saat ini dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka," bebernya.

Baca juga : Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Bharada E Ditahan Di Bareskrim

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya akun Twitter dan telepon seluler alias ponsel. 

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Roy Suryo dilaporkan ke polisi pada 20 Juni 2022 oleh Kurniawan Santoso, perwakilan umat Buddha lantaran mengunggah patung Buddha menjadi wajah Presiden Jokowi di akun Twitter pribadinya, @KRMTRoySuryo2. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.