Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Meme Stupa

Roy Suryo Kena Juga

Sabtu, 23 Juli 2022 06:50 WIB
Pakar telematika Roy Suryo. (Foto: Istimewa).
Pakar telematika Roy Suryo. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, kemarin. Sosok yang dikenal lihai dalam menyentil Pemerintah di media sosial itu, akhirnya kena juga.

Meme stupa Candi Borobudur dibawa ke ranah hukum lantaran editan fotonya dibikin mirip Presiden Jokowi. Hingga dianggap menista agama. Karena menggan­ti wajah dari patung yang menjadi lambang bagi agama Budha itu.

Baca juga : Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Roy sempat membantah bu­kan dirinya yang membuat meme itu. Ia hanya membagikan saja. Bahkan, ia sempat mempolisikan tiga akun pengunggah pertama foto meme stupa itu.

Namun, Roy tetap jadi pusat perhatian lantaran postingannya paling banyak direspons netizen. Lalu, momentumnya juga pas saat publik tengah pro-kontra menyikapi rencana pemerintah yang hendak menaikkan tarif tiket Candi Borobudur, awalJuni lalu.

Baca juga : Jelang Pertemuan The Fed, Rupiah Loyo Lagi

Setelah postingan itu, Roy mengaku, diteror hingga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (21/7).

Dia bilang, setelah mendapatkan rekomendasi dari LPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1 )dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, bahwa korban, saksi pelaku dan pelapor tidak dapat dituntut secara hu­kum. Wajib ditunda hingga kasusnya diputus pengadilan atau inkracht.

Baca juga : Berbaur Bersama Muslim Uighur, Otoritas China Dicurigai

"Alhamdulillah hari ini, Kamis (21/07) saya telah menerima rekomen­dasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban," kata Roy.

Sayangnya, rekomendasi LPSK itu nggak ngaruh. Sehari kemudian, kabar penetapan tersangkanya menyeruak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.