Dark/Light Mode

Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

12 Jam Digarap Jadi Tersangka, Roy Suryo Nggak Ditahan

Sabtu, 23 Juli 2022 10:55 WIB
Tersangka kasus meme candi stupa Borobudur Roy Suryo berkursi roda setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/7)
Tersangka kasus meme candi stupa Borobudur Roy Suryo berkursi roda setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/7)

RM.id  Rakyat Merdeka - Roy Suryo bebas melenggang setelah menjalani pemeriksaan 12 jam lebih sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polda melepas Roy karena yang bersangkutan beralasan sedang sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo tidak ditahan karena kondisi kesehatannya. "Sakit," kata Zulpan. 

Baca juga : Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Saat keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jumat (22/7) sekitar pukul 22.22 WIB, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dipapah oleh kuasa hukumnya. Seusai menuruni tangga, Roy Suryo menggunakan kursi roda di Lobby Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum dan kembali dipapah saat menaiki mobilnya.

Pitra Romadoni Nasution, Kuasa hukum Roy Suryo mengatakan, kliennya sudah sangat kelelahan sehingga butuh istirahat. "Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja," kata Pitra.

Baca juga : Mau Ditahan, Tersangka Mangkir

Seperti diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang dengan laporan berbeda terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.