Dewan Pers

Dark/Light Mode

Tangani Kasus Kematian Brigadir J, Kinerja Wakapolri Dipuji SDR

Selasa, 9 Agustus 2022 17:31 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) bersama Timsus saat menyambangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk memeriksa Irjen Ferdy Sambo, Senin (8/8). (Foto: Patra/RM)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) bersama Timsus saat menyambangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk memeriksa Irjen Ferdy Sambo, Senin (8/8). (Foto: Patra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengapresiasi kinerja Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Ketua Tim Khusus dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mendukung dan mengapresiasi Timsus yang dipimpin langsung Wakapolri," katanya, Selasa (9/8), seperti dikutip Antara.

Berita Terkait : Mahfud: Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J Dari Ranjau Geng Pelaku

Dia berharap, setiap langkah dan kebijakan yang dilakukan Timsus mampu menuntaskan polemik yang terjadi dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebab, polemik itu menjadi pertaruhan citra dan nama besar Polri.

"Dengan segudang pengalaman yang dimiliki Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, tentunya kasus yang terjadi saat ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat," harapnya.

Berita Terkait : Besok, Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Diumumkan Kapolri

Dia melanjutkan, Timsus tersebut bekerja secara transparan, objektif, dan akuntabel. Kemudian, Timsus akan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Polri juga melibatkan Komnas HAM, yang berarti menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Siapa pun aktor intelektual dibalik kasus penembakan Brigadir J, harus diungkap karena merusak nama besar dan citra Polri," sarannya.

Berita Terkait : LIRA Puji Kapolri Bersih-bersih Institusinya

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan mengenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Persekongkolan.

Kemudian, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.■