Dark/Light Mode

Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J? Kapolri: Masih Didalami

Selasa, 9 Agustus 2022 19:38 WIB
Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Apakah Sambo ikut menembaknya? 

Baca juga : Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Soal apakah FS ikut menembak, ini masih didalami oleh Timsus," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri Selasa (9/8).

Sejauh ini, Timsus baru menemukan fakta bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak J. 

Baca juga : Tangani Kasus Kematian Brigadir J, Kinerja Wakapolri Dipuji SDR

"Saudara FS diketahui menyuruh saudara RE melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," bebernya.

Ferdy Sambo, menembak tembok dengan senjata milik Brigadir J untuk membuat kesan terjadi peristiwa tembak menembak.

Baca juga : Mahfud: Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J Dari Ranjau Geng Pelaku

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.