Dark/Light Mode
Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Baca juga : Tangani Kasus Kematian Brigadir J, Kinerja Wakapolri Dipuji SDR
Sigit menyatakan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Tidak ditemukan fakta tembak menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J yang menyebabkannya meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS," ungkapnya.
Baca juga : Rumah Ferdy Sambo Digeruduk Pasukan Brimob, Pasang Garis Polisi
Eks Kadiv Propam itu, juga membuat skenario seolah-olah peristiwa itu adalah tembak menembak.
"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J, jadi untuk membuat kesan tembak menembak," beber Sigit.
Baca juga : Mahfud: Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J Dari Ranjau Geng Pelaku
Apakah Sambo ikut menembak? Kapolri menyebut, tim khusus masih mendalaminya. Begitu pula dengan motif penembakan.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.