Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Berani Tindak Tegas 25 Polisi Di Kasus Brigadir J
Jenderal Sigit Makin Harum
Sabtu, 6 Agustus 2022 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - 25 anggota Polri yang diduga tidak profesional saat menangani kasus polisi tembak polisi, patut dipecat. Ini jadi momen bersih-bersih korps baju cokelat dari tangan kotor yang mencoreng institusi Kepolisian.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pemecatan 25 anggota Polri dalam kasus Brigadir J perlu dilakukan. Apalagi, indikasi pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan 25 anggota Polri itu cukup kuat.
“Meminta tim khusus internal bentukan Kapolri, terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri tersebut,” kata Sugeng dalam keterangannya, kemarin.
Sugeng mengungkapkan, Kapolri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021. Ini bisa menjadi acuan pemecatan 25 anggota Polri.
Baca juga : Anggota Komisi III DPR Optimis Kasus Brigadir J Bakal Tuntas
Sugeng juga menyinggung sikap Kapolri yang selama ini selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah, tegas dan menegakkan hukum. Terutama, kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi IIIDPR pada 24 Januari 2022, pernah menegaskan, tidak segan-segan memecat anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Komitmen ini harus terus dipegang Kapolri Listyo Sigit,” ucap dia.
Sugeng mengatakan, kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo telah menyeret banyak anggota yang harus diperiksa secara etik, karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan.
Baca juga : Kasus Brigadir J, Pemerhati Hukum: Polri Harus Diselamatkan
“Pelanggaran yang dilakukan oleh 25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Brigadir Yosua sangat bertentangan dengan Pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Sugeng.
Sugeng mengatakan, pemeriksaan terhadap puluhan personel ini juga bisa dianggap sebagai upaya bersih-bersih Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada 25 personel Polri yang diduga tidak profesional menangani kasus Brigadir J. Mereka saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Akun @KAlfasiri mengatakan, tindakan tegas berupa pemecatan kepada 25 polisi dalam kasus itu sangat layak dilakukan. Kalau berat pelanggarannya, jangan ragu memecat anak buah.
Baca juga : Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Bharada E Ditahan Di Bareskrim
“Yang muda masih banyak, yang saya yakin mereka siap mengubah kebiasaan busuk di Polri. Jangan cuma mutasi” ujarnya.
Akun @Joen_Sihotang mengatakan, nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan semakin harum jika berani memecat 25 anggota Polri yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya