Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Diduga Punya Itikad Jahat, Perusahaan Batubara Ini Bisa Dijerat Pasal Penggelapan Dan TPPU
Selasa, 9 Agustus 2022 21:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Salah satu perusahaan tambang di Sumatera Selatan berinisial PT BL, dilaporkan polisi karena diduga melakukan penambangan dan penjualan batubara secara ilegal.
Laporan dibuat Ricky Hasiholan Hutasoit, salah satu tim kuasa hukum perusahaan yang dirugikan PT BL. Ia mengatakan kliennya merupakan beneficial owner, namun direksinya bertindak di luar kebijakan perusahaan.
"Kami merasa kezaliman PT BL sudah tidak dapat ditolerir lagi dan laporan polisi terhadap direksi dan para pemegang saham perusahaan tersebut terpaksa kami lakukan mengingat berbagai upaya persuasif telah dilakukan," kata Ricky.
Baca juga : Cegah Penyalahgunaan Transfer Pricing, Ini Saran Pengamat
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan somasi kepada PT BL agar menghentikan proses penambangan dan penjualan batubara yang diduga dilakukan secara ilegal. Sebab, proses tersebut dilakukan tanpa persetujuan kliennya dan para investor perusahaan.
Ia pun yakin, aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. "Kami yakin para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya," ujarnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan jika terbukti ada pelanggaran perjanjian kontrak kerjasama, maka direksi PT BL bisa terancam delik penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga : Tanah Bumbu Punya Perpustakaan Mewah, Diharapkan Jadi Kebanggaan Warga
Menurutnya, jika dalam suatu perjanjian kerja sama ada itikad jahat dari salah satu pihak, maka dapat menggunakan instrumen hukum pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dalam hal ini UU Mineral dan Batubara (Minerba).
"Terlapor (PT BL) bisa dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Minerba. Bisa juga (TPPU) jika sudah ada keuntungan diperoleh,” ujar Akbar.
Senada, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad berpendapat, semua kebijakan perusahaan harus tunduk pada perjanjian kerjasama dan mendapat persetujuan semua pihak.
Baca juga : DPR Percaya Polri Bisa Selesaikan Kasus Penembakan Brigadir J
Jika tidak, maka dia menyebut telah terjadi wanprestasi atau perbuatan ingkar janji dalam sebuah perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Bahkan, tambah Suparji, jika penjualan batubara dilakukan di luar kesepakatan dan hanya menguntungkan salah satu pihak, bisa terancam delik pidana. “Bisa kena tindak pidana penipuan atau penggelapan dan jeratan TPPU," ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya