Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pakar Hukum Sebut Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik, Ini Penjelasannya

Selasa, 5 Juli 2022 21:37 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan, pelapor kasus dugaan korupsi tidak bisa dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Hal tersebut menyikapi Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bersatu, Tri Sasono, yang melaporkan Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) Jhones Brayen dan Direktur CORE Mohammad Faisal terkait penyebaran berita palsu tentang kredit macet salah satu perusahaan tambang di  Sumatera Selatan. 

Menurut Akbar, aturan itu tertuang jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait implementasi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga : MBS Ke Turki, Bantu Erdogan Jelang Pemilu

"Pelaporan itu tidak bisa dituntut pencemaran atau fitnah, harus diproses dulu laporan utamanya," kata Akbar,  Selasa (5/7).  

Menurutnya, aturan tersebut juga dipertegas dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.

"Kalau memang niatnya fitnah, baru bisa diproses. Harus dibuktikan sesuai pengetahuan pelapor," lanjutnya.

Baca juga : Perangi Korupsi, Xi Jinping Awasi Bisnis Pejabat Dan Keluarganya

Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus memproses terlebih dahulu laporan utamanya, yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ia pun menegaskan jika pelapor menggunakan kata 'diduga' pun tidak bisa dilaporkan.

"Apalagi UU Korupsi melindungi pelapor. Fokus utamanya adalah membuktikan laporan, bukan malah dilaporkan balik," katanya.

Lebih lanjut, Akbar pun mengatakan jika dalam SKB KPK dan Polri dan tafsir pasal 310 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), kehormatan yang diserang harus individu, tidak bisa lembaga. 'Kalau untuk kepentingan umum, maka tidak bisa dianggap pencemaran nama baik, Pasal 310 ayat 3," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.