Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perjuangkan Hak Perempuan

Partai Buruh Desak Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Rabu, 6 Juli 2022 07:40 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Indri Yuli Hartati. (Foto: Istimewa)
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Indri Yuli Hartati. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Buruh tidak hanya mencetak kader perempuan militan dan siap berjuang di jajaran caleg untuk Pemilu 2024, melainkan juga konsisten jadi pelopor perjuangan hak-haknya. Salah satunya, cuti melahirkan selama enam bulan.

“Tentu kita konsisten dengan perjuangan perempuan, itu sudah banyak kita racik,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal, Indri Yuli Hartati, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, hak cuti selama enam bulan sudah diatur dalam Rancangan Undang Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Rancangan itu, kini tengah bergulir di Senayan. Nah, fungsi Partai Buruh adalah mendesak realisasi itu, sebagaimana diperjuangkan aktivis buruh.

Baca juga : Danone Sudah Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Sejak 2016

Menilik fakta di lapangan, beragam kebijakan menyangkut buruh tidak semata soal regulasi. Melainkan, realisasi komunikasi antara perusahaan dan para buruh yang bekerja.

Oleh karena itu, peran Pemerintah sangat diperlukan untuk merealisasikan kebijakan yang pro terhadap buruh. Misalnya, konsisten memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh. “Jangan sampai, kebijakan pro buruh, menjadi mentah dalam implementasinya,” tegasnya.

Indri menilai, kebijakan cuti enam bulan ini rasional. Bahkan, cuti berupah lebih dari 3 bulan bagi perempuan melahirkan menjadi sebuah kebijakan lumrah yang telah diterapkan sejumlah negara di dunia.

Baca juga : Menhub Lantik Dirjen Perhubungan Darat Dan Laut Yang Baru

“Badan Buruh Dunia atau International Labour Office (ILO) pun mencantumkan hak keibuan atau maternitas bagi buruh perempuan dalam Konvensi 183. Misalnya, di Swedia 64 minggu, dan Norwegia 49 minggu.

Bahkan, di Finlandia juga memberi cuti bagi suaminya cuti selama 54 hari, digaji penuh,” bebernya.

Terpenting, kata dia, efek positif cuti ini berhasil menurunkan kematian Ibu dan anak. Finlandia sebagai contoh, bahkan menduduki posisi ketiga sebagai negara tingkat kematian ibu dan bayi terendah di dunia.

Baca juga : Anies Sebut Bakal Ada Perubahan Nama Jalan Gelombang Kedua

Partai Buruh, kata Indri, memandang perempuan ini adalah sosok yang istimewa dalam sebuah kehidupan. Termasuk bernegara. Selain sebagai Ibu, sosok perempuan dinilai memiliki peran penting terhadap masa depan bangsa. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.