Dark/Light Mode

Dukung Reformasi Kelembagaan, KNPI Bakal Uji Materi UU Polri

Minggu, 14 Agustus 2022 11:33 WIB
Koordinator Bidang (Korbid) Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rasminto. (Foto: Istimewa)
Koordinator Bidang (Korbid) Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rasminto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Bidang (Korbid) Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rasminto menyatakan, lembaganya akan segera ajukan uji materi Undang-undang Polri dalam reorganisasi Polri di bawah Kementerian.

Hal tersebut dilakukan buntut tragedi berdarah pembunahan Brigadir J oleh eks Kadiv Provam Polri Irjen FS dan menyeret banyak anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus inj.

"Bagi KNPI solusi terbaik pemerintah dalam menyikapi tragedi berdarah pembunuhan berencana Brigadir J yang banyak melibatkan anggota Polri dari Pati hingga Tamtama sudah sepatutnya mereorganisasi dan mereformasi kelembagaan Polri di bawah kementerian," kata Rasminto dalam keterangannya, Minggu (14/8).

Menurut Rasminto, DPP KNPI sudah melakukan rapat terbatas bersama bidang-bidang terkait khususnya tim hukum dalam menyikapi langkah uji materi UU Polri.

Baca juga : Ganjar Diidolakan Ribuan Santri Untuk Presiden 2024

Berdasarkan rumusan analisa tim hukum dan pengurus bidang lainnya, sudah mengkerucut langkah hukum yang akan dilakukan oleh DPP KNPI dengan melakukan uji materi UU Polri melalui berbagai langkah seperti dengan eksekutif review, legislatif review, bahkan dengan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rasminto yang juga alumnus Program Doktoral Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta optimistis uji materi UU Polri dalam penataan kelembagaan di bawah kementerian dapat diterima oleh pemerintah.

Dikatakan, jika tidak dilakukan reorganisasi dan reformasi kelembagaan Polri maka bukan saja terjadi distrust kepada lembaga bhayangkara saja tapi juga distrust bagi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Ia juga menjelaskan ihwal Polri di bawah kementerian bukan tanpa dasar, sebelum UU Nomor 2 Tahun 2002 terbit, Polri masih dalam lingkup ABRI kemudian melalui Inpres Nomor 2 Tahun 1999 Polri dipisahkan dari ABRI dan istilah ABRI berubah menjadi TNI.

Baca juga : Besok, Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Diumumkan Kapolri

Polri yg dipisah kemudian berada dibawah Departemen Pertahanan dan Keamanan. Setelah diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2002, kini Polri berada langsung dibawah Presiden sesuai Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002.

"Kita cermati saja dalam UUD 1945 tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. Ketentuan yang mengatur Polri dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 30 ayat (4) bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum," jelas Rasminto.

Rasminto membandingkan pangkal hukum lembaga Polri dan TNI yang sama-sama sebagai "alat negara" diatur dalam UUD 1945, namun praktek kebijakan dan operasional kedua lembaga tersebut berbeda.

Sangat jelas bahwa TNI sebagai alat negara termaktub pada Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan juga disebutkan bahwa TNI berada langsung di bawah Presiden sesuai Pasal 3 ayat (1) UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga : Barca Usir Braithwaite

Nah, di sini ada kerancuan ketatanegaraan dimana walaupun TNI dan Polri sama sama berada langsung di bawah Presiden tetapi urusan strategi kebijakan TNI dan administrasi berada di bawah Kementerian Pertahanan berbeda dengan Polri segala urusan kebijakan hingga operasional berada pada Polri sendiri.

Dia melanjutkan, amanah reformasi dalam Inpres Nomor 2 Tahun 1999 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Polri sebagai lembaga pertahanan dan keamanan bersifat sebagai lembaga operasional.

Polri ini bagaimanapun sebagai institusi negara yang bersifat operasional dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan keadilan. Kemudian jika ditilik sejarahnya merupakan institusi pemisahan dari ABRI. Maka TNI juga bersifat operasional.

"Menilik dari nilai sejarah dan produk hukum terdahulu maka sudah seharusnya Polri kembali berada di bawah koordinasi Kementerian dan perlu dilakukan judicial review terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 khususnya pada Pasal 8 tersebut," tutup Rasminto. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.