Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tiba Di Indonesia, Kejagung Langsung Seret Surya Darmadi Alias Apeng

Senin, 15 Agustus 2022 14:09 WIB
Surya Darmadi Alias Apeng. (Foto: Ist)
Surya Darmadi Alias Apeng. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dinyatakan telah tiba di Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menjemput tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Provinsi Riau.

"Sudah dijemput di bandara tinggal dibawa ke kantor (Kejaksaan Agung)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (15/8).

Surya Darmadi dikabarkan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB. Hal ini sebelumnya diinformasikan oleh tim kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Baca juga : Surya Darmadi Alias Apeng Tiba Di Bandara Soetta

"Tiba sekitar jam 13.00 WIB, perkembangan ke mana nanti kita saling info," ujar Juniver, saat dikonfirmasi terpisah.

Kejagung sebelumnya ingin menyidangkan kasus yang menjerat Surya Darmadi secara in absentia. Hal ini dilakukan, karena Surya Darmadi yang merupakan tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau tak kooperatif.

"Persidangan in absentia, sudah proses," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (11/8).

Baca juga : Menang Di Kandang, PSS Sleman Makin Pede

Febrie menyatakan, persidangan secara in absentia karena Surya Darmadi tak kunjung kooperatif. Dia diduga berada di luar negeri.

Korps Adhyaksa juga telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada pemilik PT Duta Palma Group itu. Namun, tidak diindahkan.

Persidangan in absentia bertujuan untuk merampas aset milik Surya Darmadi. Sebab tak tanggung, kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun.

Baca juga : Ditjen Imigrasi Cegah Bos Duta Palma Surya Darmadi Alias Apeng Ke Luar Negeri

"Kalau in absentia dia yang rugi. Dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia. Tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya," tegas Febrie.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.