Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Naik Pesawat China Airlines

Surya Darmadi Alias Apeng Tiba Di Bandara Soetta

Senin, 15 Agustus 2022 13:47 WIB
Surya Darmadi Alias Apeng. (Foto: Ist)
Surya Darmadi Alias Apeng. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, sudah tiba di Jakarta, siang ini. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Provinsi Riau itu tiba melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB," ujar Achmad saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

Baca juga : AP II Gelar Travelin Fest Di Bandara Soetta

Menurut Achmad, Surya Darmadi datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK. Artinya, dia berangkat dari Taiwan. 

Penyidik Kejagung diketahui sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan ke 3 alamat tersangka kasus PT Duta Palma, Surya Darmadi. Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan ke alamat Surya Darmadi di Singapura, namun hasilnya nihil.

Baca juga : Ditjen Imigrasi Cegah Bos Duta Palma Surya Darmadi Alias Apeng Ke Luar Negeri

"Beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik secara patut sebanyak 3 kali," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (9/8).

Selain itu, penyidik telah mengumumkan surat panggilan Surya Darmadi di surat kabar nasional, tapi Surya Darmadi juga tidak kooperatif dan tidak menghadiri pemanggilan jaksa. Dengan demikian, tim penyidik menilai Surya Darmadi telah melepaskan haknya melakukan pembelaan.

Baca juga : Kabur Lewat Jalur Darat, Bupati Mamberamo Tengah Bawa 3 Tas

"Maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum," kata Ketut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.