Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ditjen Imigrasi Cegah Bos Duta Palma Surya Darmadi Alias Apeng Ke Luar Negeri

Kamis, 11 Agustus 2022 17:56 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, ke luar negeri.

Berdasarkan surat permohonan yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung), Surya Darmadi dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.

"Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8).

Baca juga : KPK Pengen Penjarain, Kejagung Incar Asetnya

Gede Surya menjelaskan masa pencegahan terhadap Surya Darmadi berlaku selama enam bulan kedepan, atau hingga tanggal 11 Februari 2023.

Dia mengatakan, hingga saat ini keberadaan Surya Darmadi masih terus dicari. Upaya pencarian Surya Darmadi dilakukan dengan berkoordinasi antar lembaga penegak hukum.

"Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi," bebernya. 

Baca juga : Dewan Pers Apresiasi Media Arus Utama Jaga Kualitas Jurnalistik

Diketahui, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau pada Senin (1/8),

Dia disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tak hanya itu, Surya Darmadi juga terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang diusut KPK.

Baca juga : Literasi Digital Harus Bisa Dorong Pancasila Jadi Living Ideology

Surya Darmadi telah dimasukkan ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2019. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Dia diduga menyuap Annas sebesar Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.