Dark/Light Mode

Dijaga 24 Jam

Awas, Bharada E Diracun!

Senin, 15 Agustus 2022 06:50 WIB
Bharada Richard Eliezer atau Bahrada E (kanan) menunduk saat dipamerin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Jakarta, kemarin. Kini, Bharada E ada dalam perlindungan LPSK.
Bharada Richard Eliezer atau Bahrada E (kanan) menunduk saat dipamerin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Jakarta, kemarin. Kini, Bharada E ada dalam perlindungan LPSK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya resmi memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Perlindungan itu penting, agar keselamatan Bharada E sebagai justice collaborator tetap terjaga hingga akhir persidangan.

Keputusan untuk memberikan perlindungan ini disepakati pimpinan LPSK usai menemui Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jumat (12/8) lalu. Pertemuan dilakukan untuk asesmen permohonan Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari hasil asesmen itu, LPSK menilai Bharada E masuk dalam kriteria justice collaborator. Makanya, keselamatan dan keamanan Bharada E perlu diberikan ekstra dari berbagai ancaman yang bisa mengancam nyawanya.

Baca juga : Bharada E Cuma Wayang

“Kami sudah resmi memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator,” kata Ketua LPSK, Haso Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi, kemarin.

Apa bentuk perlindungannya? Menurut Hasto, nantinya LPSK akan menempatkan tim di Rutan Bareskrim untuk mempertebal pengawalan terhadap Bharada E.

Tim akan berjaga sama 24 jam. Tujuannya, untuk memastikan keamanan Bharada E dengan selama ditahan di Bareskrim.

Baca juga : Bharada E Lugu, Culun, Mingkem

Hasto menjelaskan, perlindungan kepada Bharada E saat ini masih bersifat darurat. LPSK akan memberikan perlindungan secara menyeluruh setelah pimpinan menggelar rapat paripurna yang rencananya akan digelar hari ini. Perlindungan darurat diberikan karena Bharada E bersedia menjadi justice collaborator, serta saksi pelaku ini mendapatkan ancaman serius.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, selain menjaga Bharada E, pihaknya juga akan menyuplai logistik makanan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi Bharada E diracun. “Dari pengalaman, makanan juga harus dijaga. Kami antisipasi (Bharada E diracun). Bagi kami, lebih baik sedia payung sebelum hujan,” ujarnya.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan kliennya mengajukan 5 poin permohonan perlindungan kepada LPSK. Lima poin perlindungan yang diajukan itu adalah secara prosedural, fisik, hukum, bantuan psikologis, dan psikososial.

Baca juga : Bharada E Nyusul Sendirian Ke Komnas HAM

“Bharada E berharap tetap terjamin haknya sebagai saksi pelaku tidak dapat diputus secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang diberikan,” kata Ronny.

Bentuk perlindungan prosedural dan hukum terhadap Bharada E, kata Ronny, yakni pendampingan dari kuasa hukum dan LPSK untuk mendapat informasi atas perkembagan kasus Bharada E sebagai justice collaborator.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.