Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Geledah Perusahaan Mardani H Maming, PT Batu Licin 69

Selasa, 16 Agustus 2022 13:18 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa, (16/8).

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tersangka Mardani H Maming.

Baca juga : MyRepublic Perluas Cakupan Internet Di Lampung, Serang Dan Cilegon

"Hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/8).

Ali menjelaskan, penyidik KPK menyasar perusahaan PT Batu Licin Enam Sembilan (PT BL 69). "Yang diduga milik tersangka MM," bebernya.

Baca juga : PBNU Tunjuk Gus Gudfan Jadi Plt Bendahara Umum

Hingga saat ini proses penggeledahan itu masih terus berlangsung. Jubir berlatar belakang jaksa itu memastikan, KPK bakal menginformasikan perkembangan dari upaya paksa penggeledahan tersebut.

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," tandasnya.

Baca juga : Cegah Penyalahgunaan Transfer Pricing, Ini Saran Pengamat

Diketahui, dalam perkara ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.