Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Geledah Perusahaan Mardani H Maming, PT Batu Licin 69
Selasa, 16 Agustus 2022 13:18 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa, (16/8).
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tersangka Mardani H Maming.
Berita Terkait : MyRepublic Perluas Cakupan Internet Di Lampung, Serang Dan Cilegon
"Hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/8).
Ali menjelaskan, penyidik KPK menyasar perusahaan PT Batu Licin Enam Sembilan (PT BL 69). "Yang diduga milik tersangka MM," bebernya.
Berita Terkait : PBNU Tunjuk Gus Gudfan Jadi Plt Bendahara Umum
Hingga saat ini proses penggeledahan itu masih terus berlangsung. Jubir berlatar belakang jaksa itu memastikan, KPK bakal menginformasikan perkembangan dari upaya paksa penggeledahan tersebut.
"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," tandasnya.
Berita Terkait : Cegah Penyalahgunaan Transfer Pricing, Ini Saran Pengamat
Diketahui, dalam perkara ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya