Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mau Dijemput Paksa, Penyidik KPK Tak Temukan Mardani H Maming

Senin, 25 Juli 2022 16:50 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, di salah satu apartemen, di Jakarta, hari ini.

Namun, tim penyidik komisi antirasuah tidak menemukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, di lokasi tersebut.

"Informasi yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat yang dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (25/7).

Baca juga : Dua Kali Mangkir Panggilan, KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Jubir berlatarbelakang jaksa itu meminta Mardani, yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut untuk bersikap kooperatif.

Diingatkan Ali, akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima Mardani Maming jika bersikukuh untuk menghindar. Mardani sendiri dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 

"Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," tegasnya.

Baca juga : Pengamat: Sudah Tepat PDIP Capreskan Puan Maharani Pada Pemilu 2024

Sebelumnya, pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana menyatakan belum mengetahui upaya jemput paksa yang dilakukan penyidik KPK terhadap kliennya.

"Kami akan mengecek apakah benar demikian, tentu kita akan hormati proses yang berjalan sesuai hukum acara yang ada," ujar Denny, kepada wartawan, Senin (25/7).

Mantan Wamenkumham itu menyatakan, pihaknya mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan.

Baca juga : Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Rp 104 Miliar

Putusan praperadilan, rencananya akan diketok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada lusa mendatang, Rabu (27/7).

"Kami sarankan kita sama-sama tunggu hingga putusan tersebut untuk menghindari komplikasi hukum. Misal, kalau kami menang praperadilan tidak diperlukan adanya pemeriksaan," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.