Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan, Mardani Maming Tetap Berstatus Tersangka KPK

Rabu, 27 Juli 2022 15:12 WIB
Mardani H  Maming. (Foto:  Tedy  Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Penolakan praperadilan ini lantas mengesahkan proses penyidikan KPK terhadap Mardani Maming.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo membacakan amar putusan, di PN Jaksel, Rabu (27/7).

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Tunggal Hendra Utama menyatakan dalil pemohon, dalam hal ini tim kuasa hukum Mardani Maming, yang menyatakan kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan berkaitan bisnis dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Baca juga : Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Bersabar Tunggu Putusan Praperadilan Besok

Karena itu, hakim praperadilan menyatakan tidak berwenang mengadili.

"Terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara. Hakim Praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," tegas Hakim Hendra.

Menurut Hakim Hendra, Hakim Praperadilan mempunyai kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP di antaranya, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

Baca juga : Tingkatkan Kesejahteraan, Mardani Dukung Pemekaran Tasikmalaya

"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," tuturnya. 

Dalam petitum praperadilan Mardani Maming, Denny Indrayana selaku tim kuasa hukum menyatakan ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus Bendum PBNU itu. I

su kriminalisasi terhadap Mardani yang merupakan Ketum HIPMI itu berbahaya terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Baca juga : Pengacara Mardani Maming Ngaku Belum Tahu Upaya Jemput Paksa Yang Dilakukan KPK

Menurut Denny, isu kriminalisasi akibat persaingan bisnis di Kalimantan Selatan yang menyeruak di publik, tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

“Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional, dan bahkan internasional,” tuturnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.