Dark/Light Mode

Amankan Kasus Bansos

Eks Walkot Cimahi Suap Mantan Penyidik KPK Pakai Duit Hasil Gratifikasi

Kamis, 18 Agustus 2022 16:07 WIB
Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Eks Walkot Cimahi Ditangkap KPK Lagi

Sebelumnya KPK kembali menangkap Ajay saat dirinya hendak bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/8). Ajay sempat menjadi terpidana kasus suap perizinan pembangunan rumah sakit di Cimahi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.