Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Paspor Indonesia Ditolak Jerman, Ombudsman Minta Klarifikasi Ditjen Imigrasi dan Kemenlu

Jumat, 19 Agustus 2022 23:11 WIB
Anggota Ombudsman, Jemsly Hutabarat (Foto: Istimewa)
Anggota Ombudsman, Jemsly Hutabarat (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ombudsman menggelar pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Ombudsman Jakarta, Jumat (19/8). Menyusul penolakan paspor dan permohonan visa Indonesia oleh Pemerintah Federasi Jerman, yang kini sedang mengemuka.

Dalam pertemuan ini, Ombudsman meminta penjelasan dari kedua instansi tersebut. Serta membahas solusi, agar hal tersebut segera teratasi dan tidak terulang.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman melakukan pendekatan secara persuasif kepada para stakeholder, untuk mencari solusi dalam permasalahan ini.

“Pertemuan ini juga ditujukan sebagai salah satu langkah pencegahan maladministrasi, dalam aspek lalu lintas WNI secara internasional  dan aktivitas WNI di negara lain,” ujar Anggota Ombudsman, Jemsly Hutabarat dalam siaran pers, Jumat (19/8).

Dia berharap, penolakan paspor dan permohonan visa oleh Pemerintah Jerman tidak berpotensi maladministrasi, yang merugikan masyarakat. Baik secara materil maupun imateril.

Baca juga : Malam Ini, Persikabo Hadapi Pendekar Cisadane

Paspor yang ditolak oleh Pemerintah Jerman adalah paspor yang diterbitkan pada tahun 2019-2020 tanpa kolom tanda tangan, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.03.01.3059 tahun 2019.

Kemudian, pada tahun 2021, pemerintah Indonesia menerbitkan paspor dengan kolom tanda tangan, seperti format paspor sebelum tahun 2019.

"Karena itu, kami meminta adanya evaluasi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), untuk mencari solusi jangka panjang. Tidak hanya solusi saat ini saja, untuk menyelesaikan permasalahan penolakan paspor oleh Pemerintah Federal Jerman," papar Jemsly.

Terkait hal tersebut, Ombudsman menyampaikan lima saran kepada Kemenlu dan Ditjen Imigrasi. Pertama, Kemenlu dan Kemenkum HAM harus memetakan penyesuaian pedoman ICAO, dengan kebijakan pemerintah Indonesia terkait penerbitan paspor.

Kedua, Kemenlu dan Kemenkum HAM harus segera berkoordinasi untuk menentukan format endorsement yang seragam, dan dapat segera diterapkan pada seluruh UPT Imigrasi di Indonesia dan Perwakilan Indonesia di luar negeri.

Baca juga : Sore Ini Lawan Barito Putera, Bali United Ogah Kebobolan

Ketiga, mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Siskim). Agar paspor terbitan tahun 2019-2020 dapat terintegrasi dari seluruh UPT, dan mendapat pengesahan secara formal dan seragam.

Keempat, Kemenlu dan Kemenkum HAM melakukan sosialisasi mekanisme endorsement kepada Perwakilan dan UPT, serta WNI yang berada di Jerman. Termasuk, menyiapkan PIC dan hotline yang mudah diakses masyarakat.

Kelima, melakukan revisi Keputusan Menkumham Nomor M.HH- 01.GR.01.03.01.3059 tahun 2019, dengan menyempurnakan desain paspor sesuai ketentuan ICAO. Diselaraskan dengan asas/prinsip pelayanan publik yang baik, sebagaimana ketentuan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebelumnya, viral kabar penolakan paspor Indonesia oleh pemerintah Jerman, karena tidak terdapat kolom tanda tangan pemegang paspor.

Keluhan ini disampaikan seorang pemegang paspor kepada Ditjen Imigrasi, melalui media sosial Twitter.

Baca juga : Jokowi: Indonesia Bisa Jadi Kekuatan Besar, Asal Hilirisasi Jalan Terus

Ditjen Imigrasi menyikapi keluhan masif tersebut dengan menegaskan, produk paspor yang diterbitkan telah sesuai dengan izin ketentuan yang berlaku.

Untuk sementara, dibuka opsi endorsement kepada WNI yang hendak ke Jerman dan negara lain, apabila diperlukan.

Namun, seperti dilansir laman resmi Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, pemerintah Jerman tetap menolak adanya opsi endorsement tersebut.

Patrick Hasyim, Koordinator Fungsi Jerman, Dit. Eropa 2, Kementerian Luar Negeri menyampaikan, pada tanggal 11 Agustus 2022, pemerintah Jerman menyampaikan nota diplomatik kepada pemerintah Indonesia.

Bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan, ditangguhkan untuk sementara, dan tidak dapat melayani penerbitan visa. Selain itu, pemerintah Jerman juga meminta specimen paspor, yang diterbitkan 5 tahun terakhir.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.