Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Paspor Indonesia Ditolak Jerman, Ombudsman Minta Klarifikasi Ditjen Imigrasi dan Kemenlu

Jumat, 19 Agustus 2022 23:11 WIB
Anggota Ombudsman, Jemsly Hutabarat (Foto: Istimewa)
Anggota Ombudsman, Jemsly Hutabarat (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menyikapi hal tersebut, Kemenlu mengadakan rapat internal, dan melanjutkan dengan meminta klarifikasi kepada Kedubes Jerman di Jakarta.

Hingga akhirnya, per tanggal 17 Agustus 2022, paspor Indonesia dengan endorsement dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang, dapat diproses untuk permohonan visa.

Namun, hal tersebut hanya berlaku hingga 31 Agustus 2022. Setelah itu, paspor yang tidak memiliki kolom tanda tangan, tidak akan diakui oleh pemerintah Jerman. Sehingga, pemerintah Indonesia perlu segera mengambil kebijakan.

Baca juga : Malam Ini, Persikabo Hadapi Pendekar Cisadane

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU I Ombudsman Yustus Maturbongs mengapresiasi langkah awal yang diambil oleh Ditjen Imigrasi, dengan menambahkan kolom endorsement, untuk merespons permasalahan yang muncul di masyarakat.

“Kebijakan yang diambil, mestinya tidak hanya untuk jangka pendek. Harus atas dasar analisis yang matang, dan tidak melangkahi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, Ombudsman siap menjembatani pencarian solusi, demi terpenuhinya layanan kepada masyarakat,” terang Yustus.

Terkait hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Iwan Suwanda selaku Koordinator Perencanaan dan Analisis Dokumen Perjalanan, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mengatakan, spesifikasi paspor terbitan tahun 2019-2020 tanpa kolom tanda tangan, sudah sesuai dengan pedoman additional feature pada ICAO.

Baca juga : Sore Ini Lawan Barito Putera, Bali United Ogah Kebobolan

Dalam pedoman ICAO, kolom tanda tangan merupakan additional feature. Sehingga, bisa saja ditambahkan sesuai kebutuhan, dan lazim diterima secara internasional.

"Selama satu tahun diterbitkan tanpa kolom tanda tangan, belum pernah ada permasalahan. Baru tahun 2022 ini, ada penolakan dari Jerman," tutur Iwan.

Sementara itu, Kasubdit Paspor Direktorat Konsuler, Kementerian Luar Negeri Terry Subagja menyampaikan, dalam perspektif kekonsuleran, endorsement ini harus bersifat universal. Dengan mempertimbangkan sumber daya di luar negeri. Agar semua perwakilan mampu melakukan kebijakan yang akan diambil.

Baca juga : Jokowi: Indonesia Bisa Jadi Kekuatan Besar, Asal Hilirisasi Jalan Terus

Kemenlu dan Kemenkum HAM sedang berkoordinasi untuk menentukan keseragaman atau standarisasi format endorsement. Sehingga apabila terdapat perbedaan standar, maka dapat dipastikan, paspor tersebut palsu.

Ombudsman akan mengawasi dan mengawal proses perbaikan terhadap permasalahan penolakan paspor. Agar tidak terjadi di negara lain. Serta sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik, mengacu pada Peraturan Perundang-undangan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.